Risalah Tegalsari Kritik Moderasi Beragama

  • 22 Oktober 2021
  • 3,031 views
Risalah Tegalsari Kritik Moderasi Beragama

PONOROGO – Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM) yang terdiri dari kumpulan pesantren-pesantren salafiyah dan ashriyah berkumpul di Tegalsari, Selasa pagi, 19 Oktober 2019.

Dari pesantren salafiyah yang hadir, antara lain: Tremas, Tebuireng, Sidogiri, Ploso, Langitan, Lirboyo, Al-Munawwir Krapyak, Miftahul Huda Manonjaya, Al-Anwar Sarang, Matholiul Falah Pati, As-Salafiyah Pasuruan, Dayah Darul Munawaroh Aceh, Ma’had Ulum Diniyah Aceh, dan lain-lain.

Sementara dari kalangan pesantren ‘ashriyah, antara lain: Gontor, Al-Amien Prenduan, Darunnajah Jakarta, Tazakka Batang, Baitul Hidayah Bandung, Al-Basyariah Bandung, Darussalam Bogor, Rafah Bogor, Al-Ikhlas Kuningan, Al-Ikhlas Taliwang, Darussalam Garut, Baitul Arqam Jember, Al-Islah Bondowoso, Darul Istiqomah Bondowoso, Darul Istiqomah Serang, dan lain-lain.

Sebelumnya, mereka mengadakan Silatnas FKPM di Madiun selama dua hari. Diantara topik bahasannya adalah tentang moderasi beragama.

Para kiai pesantren yang tergabung dalam FKPM mengkritisi konsep moderasi beragama yang selama ini menjadi wacana hangat di kalangan umat muslim.

Menurut para kiai itu, terminologi dan konsep moderasi ala Barat tidak dapat diterima, karena tidak sesuai dengan budaya Timur dan nilai-nilai Islam, bahkan moderasi ala Barat justru didasarkan pada nilai-nilai demokrasi liberal, sekuler, dan pemaknaan toleransi yang tidak tepat.

Mereka juga menolak konsep moderasi itu dipaksakan masuk ke dalam lingkungan pesantren, sebab, menurut mereka moderasi ala pesantren berdasarkan pada konsep tawazun dan tawashuth. Oleh karenanya, tidak perlu ada model moderasi baru yang dipaksakan masuk ke lingkungan pesantren, karena di pesantren moderasi telah dijalankan sejak berdirinya pesantren di Indonesia;

Kritik dan koreksi terhadap konsep moderasi beragama itu, dituangkan dalam Risalah Tegalsari hasil pertemuan mereka di Aula Ronggowarsito, Tegalsari.

Risalah Tegalsari terdiri dari 10 butir, yaitu:

  1. Konsep wasathiyah dan tawazun dalam Islam bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadits;
  2. Terminologi dan konsep moderasi mengandung nilai dan konten sesuai budaya dimana terminologi ini tumbuh dan berkembang. Moderasi menurut Barat berdasarkan nilai-nilai demokrasi liberal, sekuler, dan pemaknaan toleransi yang tidak tepat. Oleh karena itu, konsep moderasi ala Barat yang tidak sesuai dengan budaya Timur dan nilai-nilai Islam, dengan demikian tidak dapat diterima sebagai sebuah konsep;
  3. Kekeliruan pengistilahan saat ini adalah pada istilah ‘Islam Moderat’ atau ‘Islam Wasathiyah’, adapun yang lebih tepat adalah “Wasathiyatul Islam”;
  4. Moderasi ala pesantren berdasarkan pada konsep tawazun dan tawashuth. Oleh karena itu tidak perlu ada model moderasi baru yang dipaksakan masuk ke lingkungan pesantren, karena di pesantren moderasi telah dijalankan sejak berdirinya pesantren di Indonesia;
  5. Sejak awal, konsep pendidikan di pesantren telah menggabungkan dimensi kepentingan dunia dan akhirat;
  6. Tiga pilar Islam, yaitu: Iman, Islam, dan Ihsan telah terimplementasikan dalam kurikulum pesantren baik salafiyah maupun ‘ashriyah (muallimin);
  7. Pesantren sejak awal berdirinya memiliki semangat anti penjajah dan penjajahan, inilah sifat dan sikap yang inheren di dalam dunia pesantren sebagai sebuah manifestasi semangat nasionalisme;
  8. Pesantren akan terus mengambil peran penting dalam kepemimpinan di masyarakat sebagai bagian dari solusi, menjadi perekat, penggerak dan pencerah umat;
  9. Satuan Pendidikan Muadalah dan kurikulumnya adalah contoh nyata moderasi dalam pendidikan di pesantren, karena mampu menyatukan antara kurikulum model salafiyah dan ‘ashriyah (muallimin);
  10. Muadalah adalah model pembelajaran yang inklusif. Sehingga konsep ‘al-‘ilmu lil ‘ilmi’ (ilmu untuk ilmu) tidaklah tepat; yang tepat adalah ‘al-‘ilmu lil ‘ibadah wal amal’, yaitu konsep ilmu untuk mempertebal iman, akhlak dan amal.

Risalah Tegalsari yang terdiri dari 10 butir itu dibacakan langsung oleh Sekjen Forum Komunikasi Pesantren Muadalah, KH. Lukman Haris Dimyati, yang juga sebagai Pengasuh Pesantren Tremas.

Tegalsari dipilih sebagai tempat penandatangan risalah tersebut karena merupakan tempat bersejarah dan sebagai cikal bakal pesantren-pesantren yang ada di Indonesia.

Pesantren-pesantren yang tergabung dalam FKPM itu semuanya menerapkan sistem Satuan Pendidikan Muadalah, yang terbagi dalam dua varian: yaitu Sistem Salafiyah dan Sistem Muallimin.

Dalam Undang-Undang Pesantren Nomor 18, Tahun 2019, Pasal 5, Ayat 1, disebutkan bahwa: Pesantren Salafiyah adalah pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning. Sedangkan pesantren-pesantren Ashriyah menerapkan Sistem Muallimin, yaitu pesantren yang menyelenggarakan pendidikan
dalam bentuk Dirosah Islamiah dengan Pola
Pendidikan Muallimin.

Selain Risalah Tegalsari, pertemuan itu juga memberikan Rekomendasi kepada Kementerian Agama Republik Indonesia, yang berisi:

  1. Mendorong Kementerian Agama Republik Indonesia untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan aturan pelaksanaannya secara masif pada jajaran instansi vertikal Kementerian Agama RI sehingga dapat dipahami secara komprehensif;
  2. Mendorong Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menerbitkan petunjuk teknis tentang konversi dari satuan pendidikan umum ke satuan pendidikan muadalah serta migrasi siswa/santri, pendidik profesional dan tenaga kependidikan dari satuan pendidikan umum ke satuan pendidikan Muadalah;
  3. Mendukung segera terbentuknya Majelis Masayikh yang mencerminkan keterwakilan pesantren secara proporsional berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pasal 5 ayat 1;
  4. Mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mempermudah pendirian satuan pendidikan Muadalah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3481 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Muadalah;
  5. Mendukung terbentuknya Direktorat Jenderal Pesantren pada Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ditulis oleh: admin

Konten Terkait