Sekilas tentang Pesantren Muadalah
FKPM (Forum Komunikasi Pesantren Muadalah) merupakan wadah silaturahim pesantren-pesantren yang menyelenggarakan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM).
Pesantren Muadalah (Pendidikan Muadalah) adalah pesantren yang menyelenggarakan pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur.
Pesantren Muadalah statusnya setara dengan pendidikan formal lainnya karena walaupun pondok pesantren tersebut tidak mengikuti kurikulum Kemdikbud (SD, SMP, SMA) atau kurikulum Kemenag (MI, MTs, MA) akan tetapi lulusan pondok pesantren tersebut dapat diterima (diakui) di perguruan tinggi di dalam dan luar negeri.
Pendidikan Muadalah yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ula dan/atau satuan Pendidikan Muadalah wustha.
Sedangkan Pendidikan Muadalah yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ulya.
Jenjang Pendidikan Muadalah dapat juga diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) tahun atau lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan Pendidikan Muadalah ulya secara berkesinambungan.
Dengan muadalah (disetarakan), di dalam negeri (Indonesia) santri lulusan pondok pesantren dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi (kuliah di perguruan tinggi negeri/swasta) atau jika berhenti di tengah jalan (keluar) tetap dapat melanjutkan ke SMP/MTs atau SMA/MA.
Pendidikan Muadalah tersebut setara dengan pendidikan formal lainnya berdasarkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Tidak hanya lulusan pesantren yang diakui oleh pemerintah, pendidik atau guru-guru dari pesantren muadalah pun mendapatkan hak yang sama seperti guru-guru dari sekolah formal lainnya. @izzatfahd